Sebaik-baiknya Istri Ialah yang Taat pada Suaminya
Banyak kebaikan yang dapat dilakukan istri untuk membuat hati suaminya bahagia, tetapi taat dan hormat menjadi hal yang utama dalam rumah tangga.
Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya istri adalah yang taat pada suami.
خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
"Sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu pandangi menyenangkan hatimu. Bila kamu perintah, dia menaatimu. Bila kamu sedang tidak ada, dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu." (HR. Al-Hakim)
Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz
Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:
Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.
Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.
Seperti apa hukum istri melawan suami dalam Islam? Simak ulasannya di bawah ini!
Dalam Islam, Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan berpasang-pasangan agar di antara keduanya menjadi tentram.
Setelah menjadi suami istri, maka akan timbul hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi, seperti firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan);
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah);
dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz;
berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).
Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."
Meski begitu, ada saatnya sebuah keluarga mengalami pertengkaran.
Salah satu alasannya karena tidak terpenuhinya hak atau kewajiban dari pasangan.
Sebagai istri yang baik, seorang perempuan harus mentaati suaminya. Sebab, ada hukum istri melawan suami.
Baca Juga: Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak
Tindakan Istri Melawan Suami yang Sering Terjadi
Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:
Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.
Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.
Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".
Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.
Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.
Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.
Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.
Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).
Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.
Haram Hukumnya Istri Melawan Suami
Dalam ajaran agama Islam, hukum istri yang melawan suaminya ialah haram. Segala hal yang dilakukan istri dengan tujuan buruk dan menentang suami itu hukumnya termasuk haram.
Di negara Arab dalam perbuatan ini disebut dengan Nusyuz yang artinya tempat yang tinggi. Namun, secara makna pada konteks ini adalah istri yang berperilaku tinggi dari suaminya.
Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).
Suami menjadi sosok yang paling besar diminta pertanggungjawabannya mengenai rumah tangga, termasuk perilaku istri. Maka dari itu, ia harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada seluruh anggota keluarga.
Perempuan yang berani melawan suaminya termasuk dalam istri durhaka. Ia akan mendapatkan hukuman yang begitu berat oleh Allah SWT.
Hal ini dikarenakan Allah SWT tak suka dengan perbuatan buruk dalam rumah tangga, salah satunya dengan perbuatan yang mengarah ke durhaka.
Cara memainkan "kartu bagus" dan "kartu bagus yang beruntung"
Pertama, kita anggap Anda mendapatkan kartu bagus alias punya 4-5 kartu yang sama, (misalnya kartu 3). Bila Anda mendapatkan giliran jalan terlebih dulu, maka yang perlu Anda lakukan adalah memasang balak 3 atau kartu 3 lainnya. Pilih kartu yang akan mendukung kartu lainnya bisa keluar.
Misalnya, Anda memasang kartu balak 3, lalu pemain lainnya mungkin memasang kartu lainnya. Kita anggap skenarionya adalah Anda memiliki lima kartu sebagai berikut:
1-3 , 2-3, 3-3, 4-3 dan 5-3. Sedangkan dua kartu lainnya anggap saja 6-4 dan 0-2. Maka ketika Anda mengeluarkan balak 3 pertama kali, lawan Anda akan meletakkan kartu 0-3 atau 6-3. Bisa jadi pemain pertama setelah Anda akan "pass" alias lewat karena tidak ada kartu yang bisa dimainkan.
Maka Anda akan bertemu kondisi ada kartu 6 dan 0 untuk dimainkan. Kemungkinan kedua adalah, kartu lain dan ujung lainnya adalah 3. Maka, apapun yang muncul Anda harus tetap memunculkan kartu tiga untuk dimainkan di atas meja. Dalam kesempatan kedua, bisa jadi lawan yang "pass" akan lebih banyak bila kartu tiga tetap berada di atas meja.
Dengan kata lain, mainkan kartu yang lain terlebih dulu, jangan tutup kartu tiga karena itu adalah "dominasi" Anda. Bila kondisi seperti itu tetap terjaga, maka Anda akan bertemu dua kemungkinan untuk menang.
Kemungkinan pertama, Anda akan mengadu kartu. Mengadu kartu adalah kondisi ketika ujung dari dua sisi menunjukkan kartu yang sama, namunkartu yang dimaksud sudah habis atau tidak ada lagi. Dalam kondisi "adu" tersebut, maka pemilik kartu paling kecil akan menang.
Dalam skenario di atas, maka bila memang harus beradu, Anda harus memastikan kartu yang tertinggal hanya tinggal 0-2 karena hanya kalah dengan dua kartu saja, yakni 0-0 dan 0-1.
Itu kondisi terburuk bila Anda tidak bisa menghabiskan kartu Anda. Kondisi terbaik adalah, Anda berhasil memenangkan pertandingan dengan menghabiskan seluruh kartu di tangan Anda.
Selain kondisi "bagus dan beruntung" tersebut, tentunya Anda masih akan bertemu dengan kondisi lain yang cukup menyulitkan. Untuk bisa menang, atau setidaknya tidak kalah besar, simak tips berikut ini.
Bila Anda memiliki banyak balak, maka hal yang perlu Anda lakukan adalah memikirkan bagaimana cara agar semua balak yang Anda miliki bisa dibuang. Anda bisa "memancing" agar kartu yang Anda inginkan keluar dengan menggunakan kartu yang Anda miliki. Misalnya Anda ingin kartu balak 6 keluar, sedangkan kartu 6 yang belum keluar adalah 6-3 maka Anda harus memancing dengan memberi kartu 3.
Untuk memastikan kondisi Anda tetap aman ketika masuk dalam kondisi "adu", maka pastikan Anda tetap menyimpan buah kecil. Jadi, akan sangat baik bila Anda membuang kartu yang besar terlebih dulu setelah balak. Kondisi tersebut bisa membuat Anda memenangkan kondisi "adu".
Bermain domino adalah olahraga otak, sama seperti bermain kartu atau bermain catur. Itu berarti, tidak ada kartu yang Anda keluarkan tanpa berpikir. Setiap kartu harus dipikirkan semua kemungkinannya, hingga dua atau tiga langkah ke depan.
Bila Anda tidak punya kartu 5 misalnya jangan memaksakan kedua sisi memiliki angka 5 yang sama. Hal itu justru akan menguntungkan pemilik kartu 5 yang sebenarnya. Setiap strategi yang bisa Anda lakukan tentunya akan bergantung pada kondisi di atas meja dan juga pada kartu yang Anda miliki.
Dengan kata lain, bermain domino bukanlah mengeluarkan kartu dengan acak dan untung-untungan saja. Ada banyak pertimbangan setiap akan mengeluarkan kartu tertentu.
Tentunya tidak ada cara yang pasti untuk memenangkan domino, mengingat semuanya akan bergantung pada 7 kartu yang Anda terima pertama kali. Karena ada 7 kartu yang berbeda akan Anda terima setiap kali berganti permainan.
Terpenting, Anda harus memenangkan pertandingan apabila Anda mendapatkan kartu yang bagus, yah. Apalagi bila Anda mendapatkan "kartu bagus dan beruntung".
%PDF-1.7
%µµµµ
1 0 obj
<>/Metadata 323 0 R/ViewerPreferences 324 0 R>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/Font<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 28 0 R 29 0 R 30 0 R 31 0 R 32 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.44 841.68] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœí}Ýr$·•æ½"ôuIN4«ÿH‡Ã1-˶dY¶ì–w"Öž‹b³š¬f±È!«¤i?Öî.¾ï YIV‚Mue1f#èÝiñ QyÎ?€Äë7·ëÅûÙ»õä׿~ýf½ž½»˜ŸMþñú«ëõúúê?_ÿøñfþú‡Ùùb5[/®W¯ßnN×húýõõz~û›ßL¾úú·“fÜäç/¿xý‡·nr~÷åÍÔš65ûÓ¿:ýû·?|ùÅDM>L¾Ð¡�è8µé?ÆMµ›h�oç_~ñöË/þëKt˜Z…‡1NŒ�ºh'JMUú:ýÇ¿MVOï÷Õ�‰¬ß+ýÜOƒžüxEê£P?9Ç?‰âMŽÿsòã¿üâwé=åÿŸüîûßN^WØöãõM�gßÌggÏþ\jð¿ƒI¹ÖM�D«¦>îŒ@Œ èi£í$à‡‘Cx„ò'ãû%}ëÜ-´E=
þ(m¡á“ÿ‘´¹€ŽHÛ£bû‹´ý—K®~ xqÂÄÄ©¢jâg²‚Î4IÃÛºCqôé†@�i
!’ÖL´4Œz*vñý¿a8?ã˜Ñ&™Ñ8ùþ?JÆtKÜWßsÞð‹¤Ž!XX
Ë;QéïÞÀ´vS#¬óS•¬¸Jv2uÁLÃäìä·W³ó¹R“¯¯'…
O{we†Tk§M›~v¦ç�›ÛÕìØ-'Ç'J}{¬ÌÑòêøÄmv&îó ж�6n�€]ùØ�Ó54ßl.7W¯ÆÄÕªg¦nÍÛãwt}w|b�³åˆ8�6)zÄ9&Mê[A3&�nkhÎfÇöh5ùfsÅ?×·³ûˆ?G¿“VÛ¶í+¸iS7»«àæs\=£m"ħ±2ýX[«lÕüê,1L›˜¨`é,°ƒùÞö©×½æ6~Õê¥ Ó§_%é'é·Î÷ù�bÝ@>¤Õ$¾55‰‹m“ìt�Û®ÏmrȸŽ+&Ó˜º›Ì; ô�Þ•ˆK#i¢WcMšÉ¥ XMÞ¡³Â_1ñ=ýÆØô¢hXÙ4ÓVzÐFyæ ©@(‚ÒvÚÆÒ·•8Ô„£È”Æ�¡L‚výÇ`0~ E%ovÒÙL��…^ôMR*Cq™Ši½Aßêbròȶ,K=/Òµ:%“¨"¦èJÕhH/_¢Aa°QL‹NÓ¢ðØM[D*É/$T*‰¯Áu�ˆ×%ö&WqÕíÔÉ'8?>JßDèŒScÙ×°kz=" &A*!³Ò—!Þ«ÑZ@¤�$)!4´2IP=M;¯ ¶bõ=^œXˆH
‰Å]
4É
CÈk�‚°BuüJBšú'ÉJø•æ¢-
ºeÄÈH84™ƒìÇ‚xÏÇÞJÓÑA”þÜ
J8’ÐpPŒ5@Y²Q².ÃЙa¾¨8çi굘%Hh…™ŽLhŒ03%Òïû€Š¥/ÆWYŠ¡k9¡M$Ô´eFS ±Í�g åùÍnl•à¶�“ H� È“ÐÍ~+xDæŒ&dÊùnö_4P´$?³i9:뤳æl6œ�彆ôë¥Loci90þ4'Y™P¶‘º“dÖdܶ‡
J;�`ò#ö
Ðt6h>v¾Ñ”µÝôzÚåòØQ¤EŒ´¼(ëJjÈx³\5J K1ŠŽ:×Ê”¥ßJƒác’ØEÛ±³¡Ø•ÇL"â{�ë:£A5òØŠ�iàH†¦:·¦Ðl"5:
Íh4Æ—ÆNmn|áEKØe¾)BQ&üOP]¢ÔRùô±å/TÅ$‘ Õ ³™H–hÐý¤ré?¦�y�eHVÖ$q Ý‹`,îFAPM²¼.Rs‰ÈÃfˆ}|R÷8B"ðKØç-$ú×5¾X„¦ØÂÄ‹I`_½Ã¼à•ñ%± IÑjtéÛ¸Ò ˆì'ã eÀ‚[‰ÕÇÂq�Gi³ª²¯ãD¾¨H<¢Ù)â–¶YÚ,ìÄ´ÂnÝTÌF+òÕ gÕ"¶-ü “!_:7¹!rª£)‚
È÷ÔÅÀRHÜТo¥ÊîèIcSþ
Ö DŠ&2‘!ê¨É,îô?ÙÒ–�©‡ÉmT Kß&;|-r,¶ÒÉ‹¶e*ú�[0P¢ÂˆÝc¼b‹X;1�”/Ma”F09f{X¤˜‘ƒÆl.sƒeC»m2HQÛJ¥ 9a‡qåuÞ “2¾©•)¹³:~ˆ–Æ‹¤{±Ž'²”1žðs€²QãO#‚¢¬4}I
'øÓx
$
£
C/@Q2ýÅ°#9» #¡"?È°%ä…W*Û�$[ ) @"Ž±¯Æ´v�
�l‚%Šaã‹E3•-ïJNʈ2ð‰[hKq×�;‹ŠDé«U‘zö5"®‘
óF@û¼0—-„öNæIRq²…Ð>«u±ÚYÔ¦… äl¶ t7Aì«Ë88eèX,�ÊuÙ®A“O€ÄÁb%'¯OJ!xrYkzÞH@Iˆ®¸’1€\ºðŽÃÉЪ$NR@ƒ—t クâ(? ¥€Z¬O¨†Ï¢-…dp^…^Y NåB2€\À¤oKQM ÉœÇ\-æ+S*ÅœïÐ+$SζO•$c,ÿARœíÕ‘!Kª«.²ºÔ‘;¨#xÛ�;ç…MâéÊuJuB9Éõ9’$%P¬¶‡\½*udŒ.WŠÈÿ8•„—@Ñ/ed°?HÂâe2|NXzP)#÷´æãÐŽµ]Õ8Ï\^|iòÄf¥Š„r&Ôõm}±å Øg!�õ,œhduœ*V8©’a[¹„åTu ÜDÓE,£$`l‹}¢±”…ÖdÌ”L@€A ]úÛY¾¨¶s)‰¦-Nc¯Š‹ª»22ík(ub˜_ÝAïÄG½}YÎUd±ìÛ"2`_jÈtEž»¿·F?”²åK�k{d6èN dD&¥¯êVÀ3mf˜æP\ØJhÛtÄÂ)æ{q$ReñÂ[FÀ¥€Œ†\>åC%|… e•®~œ]N®2â¤îCEprC#4øEbTys©sÆÃö±L·Ô�A~Ž»ÚÜ9Ùdž…<Å�LF#‹j¥~Ì9›rd°m0¥ÁŠHCq0{¬)rH>‹P¡É[ÐÙJÍ•‹¸Âˆüd‹}Y]od§Pì¶Ú @án–²W Û8°¢®™MpÏNäÆ— Í]6]üdN”í—j»;§¿yç�lèqÜb5#š+i@N°%ËÝšUBíX@æËeÈN¢@YÀÐN\�&›z��. �äCZ„ßå5Á¶ìѱ,Ø[4fÂåE/ýsEâ©�GË>ÄÈÖ!‡ (@„í ^ÑzèN½Øú4DÖp—‚„²³)G–¾ÛϤ%lÂhº@_þ,Æ9nŸIÍA¡ C~£gi ÃaÉ ôbסèº)[�²ÃÆbY ¡F -BTŠâϵT ¹¹�ñÊáˆjû�¹Ã#pÇ�WR$ �[c… ŒA”lø`I¯¹<ïì ‘À,MNÞw¢8�”t“3G ÏëÜv-NÕ¯¾ÝÇ~Ê ^Cvê9ß-C‰ö&T^rÕ$ÚEL ¢5ØH—‹*±LCjL„Ò)‰XšRyÊÛ€<Í7‹k–�ƒdÛdr†l®t †™�Ïå>Öä�’‘·ÎUHe¶�£¤¼4±€¬ü4oÆpÜ$ˆ7Ã%á@ˆ#dy pmÞºGÉiŒ§Æ8 ŽMH‚c“uO‹;¦nƒ�(¾·%ñí7Dè0¡®š¨M”’YÙ„†˜CæÀÇ9l‡ÃIP¿0©M�…§¡3~*•.ÀIl]ʇh0’¸ñ±-)3V^ À¾¦ðƒOÍÔv¼0F6¦2Ãf_=•ùDÊa´¤íŽ3²…b(}CìDÁ©Üq‰�“„-GVöŽÊŠFfcȵ*a£Ë[o %) Q†Ð–=pHZl3•Ha‹É‹®À Z.$ ‚¿°JŒBSÆ`uqTìÜÊ؉fó&̲’¨Tþ‹ªÚÉò³’=Œ[(«^ƒçc•m|$ÄU˜¶äNVv2æÇ OËæDõ³{È›àl^ߣ0ik™J+-1ÀVö…e4ÜŤXȃLµâX§¨,Øø"'VVi‚Ì`#ÖáZšk/‘eöÊF—EWvÎûçdŸá²½2yõD粧ÔË 5bö¨I¹o†}~*[Ì*Ö¹o-�µØS#DÈ67'4XÙÑ×vD¸¼û×ñqÞìâ6 _Ì‹á*-Úíà‚Hª’]7¡ãp·iþÎh™–ðq-†ÖH=Fq™<†Ò\€Þb°Z• Ø0™`H¡i‚8kDXF ²ð«ª³â áË U‡îÚÐÒ4®8ïl–¬øo#�³Ç†\HçeÀ^¬+~jÄcGâi%¤(Ü )fàãEàdJLšË1�-ª uÌ”•:XŽÞ¬,úk›×Õ ð÷š›¨1j©õ9 îpÌ¡œ½•Ãµ/g^μœx93ðrfàåÌÀË™�/_μœx93ðrfàåÌÀË™�—3/g^μœx93ðrfàåÌÀäåÌÀË™�—3/g^μœ(;‚_Δ²ËË™�—3“—3/g^μœx93ðrfàåÌÀË™�—3/g^μœx93ðåË™�ÉË™�—3/g&/gþÿ:3ðö—]rÃÛi¬“‹f"7'ªd& +áþÝ4ݵ4�õìè�SØÒn'JÖ]½¾žÔ¯r¯†�VêOÜ¥üðÚ ÝF·sóÄ>èœØà º“qqI(TÁ弶ã¢3þt»¤¡vžð¤ÿ(ÍX\õ¯åxäqŽ(Õwì½WØÑ2Qæþ•OêTL^ùs;ùç‘nvùö¹xP.’…Ì]Ù3ã¡AizÍäû6ýäÇwidÇ»÷â|6Fž…Øî].Ÿ�ÅU±¨ñ°¨&G:èXTckXþy4&š˜×ˆwÐ؃ÏÆ¢l Ë?�5srLƒrÓÀqOEcvÐX]Aóë¦ùJýf¼ñØXϘ\s¶ŠÅïƒfç¦Bå}“4ßž—¿þ&j”þw|¢þ‘ÿ÷ÙTÞâ‰Dá)*üWD=<*‰e§0Ái üRäb¿ÀŽga5ŸaÃB›4,éœÆ»B›?¥˜…Åmé†îûûâ½Åmrw �3cÏuà_̓˜êIýjw•Y#»47·G3ÎïìØ&gÇFàÕ³ú†–>Ë4»‹ôw þ±ÏýžCD—]ÃDîŸ�áãÆß ¾30å–œ: j#ËÖèÉy2ú&±~9ùfsyŒ»2Û£«ÄùñɱÉ\‡'2~HŒUãùêäïoÇcÍ-TA3íÙãÑù ’uÁΩa|óÛ‹îÁ<+:q3þL¨V.¦àïE%ïÄ,Oþ¸Ivùì@BÊe…P£å¬˜ŠÑÑFnc¬ ý4â/”ò–q鱞÷;?“’ÚÐ<‚í·0Ñ‹ÕÙǽ±î\W™}ÔCë/‰ãïÖdóOÉ•/õÎVüktB<÷DVÙŸß#ÂË Âï‘d¥™VôUò³³É›Û»Ù}œMþ÷ìò “aW+$=!|°#”jRbÓä®ïïf#Iû(?ÍoÓßw(¬)+wÉÖOÞn–‰kÒ�"ŒóceS€s>ùñXi‘©ÛÔMž'�îöv¬õ�+#xkÝ�X«|}ÍcoÏn(û&qsI¾\¥¿fëôϯFg�Âñg]#a|)W²}¨‚ï�’@Ø£éäoÇE &?Ì–I/Ç—Ýð»&bavd3iáÛceD%V(½�%‘c&Ct+i•?Ú]þÛßr?糉 �`˜¾ï’˜ÏßÁçMÇÇyŠâùF¹—¹‚ïL÷ìtçôÎV¯&ßÁ>ÎN§“·´¦IÆ·†’Ø?ŸÔ«²�làø¯â:à®D“¯ŽsØA1ß;ÒÛ!ÁžFh=·ÙVðY½»‚¸7ÆÈS›Œ~wÃÞ[îf{K‡®?”Õï©xk»âÑ´QŸ �XÊq�ŸÍ² ªÒÿ´i¬†¬Úß$å]“]~ÊL¡Õ濾ÏgŸo8Tìflì�·¯ëã[<,ì¹¾XXÃýò|ÿçÓŒ�c<¿ó·¯ AÈ’°‹?þ}³*¡4"�[)y{ [ò—領™þ)òÖhØÆñ�Ï6ÿÆñ0Nßÿ}¢Ջ¯ƒ”yž:ÚS 0í°6bnž&
Neraka atau Surganya Istri Berada pada Suami
Salah satu alasan mengapa istri harus hormat pada suami karena restu neraka atau surganya istri ada pada tangan suami.
Apabila perempuan tersebut sudah berani melakukan hal-hal yang bertujuan buruk atau melawan suami, hingga suami murka pada perlakuan istrinya, maka hal ini sudah sangat berbahaya.
Rasulullah SAW pernah menasihati seorang istri untuk menaati suaminya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).
Tak hanya patuh pada suami, istri yang melakukan kewajibannya sebagai muslim yaitu melaksanakan salat, maka ia dijamin akan masuk surga dari pintu mana saja.
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja." (HR. Ahmad).
Hukum Istri Melawan Suami
Foto: Hukum Istri Melawan Suami (Orami Photo Stock)
Setelah memahami kewajiban istri kepada suami, tidak jarang ada hal-hal yang disadari tidak disadari merupakan suatu bentuk melawan suami.
Padahal sebenarnya, suami merupakan sosok kepala keluarga yang harus ditaati saat berada dalam koridor syariat.
Bahkan, Allah SWT dalam sambungan ayat di atas memberikan indikasi bahwa akan ada istri yang melawan suaminya.
Sehingga, Allah memberikan petunjuk atas apa yang harus dilakukan oleh suami jika istri mulai melawan suami.
Seperti yang sudah Allah SWT firmankan dalam surat An Nisa ayat 34:
“... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,”
Dalam Islam, istri tidak mematuhi suami dan cenderung melawan suami, biasanya tidak lagi mematuhi...
PojokReview.com - Bermain domino menjadi salah satu permainan yang menyenangkan. Bagaimana tidak, selain Anda bisa melatih kemampuan berhitung, melihat dan memanfaatkan peluang, tapi sekaligus menghabiskan waktu dengan menyenangkan.
Itulah kenapa ada banyak permainan domino yang ditawarkan baik dalam bentuk aplikasi di ponsel, maupun software di komputer. Tidak hanya bermain dengan teman-teman (secara daring), tapi permainan ini juga tambah mengasyikkan ketika dimainkan di "dunia nyata".
Tapi, bagaimana cara bermain domino agar menang? Bila Anda masih pemula, atau baru belajar bermain domino tentunya ulasan berikut ini akan sangat membantu Anda.
Domino adalah permainan yang menggunakan 1 set kartu berisi 28 kartu. Permainan ini dimainkan oleh empat orang, di mana masing-masing pemain akan mendapatkan 7 buah kartu. Kartu berupa dua angka mulai dari 0-0 sampai yang tertinggi 6-6.
Anda akan disebut kurang beruntung apabila Anda memiliki banyak kartu ganda atau sering disebut balak. Kartu ganda alias balak, memang menjadi kartu yang paling sulit dikeluarkan, kecuali bila Anda mendapatkan "kartu baik" seperti mendapatkan 5 angka yang sama.
Balak yang paling besar nilainya adalah balak 6 (6-6) karena nilainya 12 (6+6) sedangkan balak yang paling kecil nilainya adalah balak 0 (0+0). Maka dari itu, di Indonesia ada istilah untuk mengatakan bahwa seseorang mendapatkan masalah yang sangat besar dengan istilah "balak 12".
Selain balak 12, balak yang juga mendatangkan kesialan adalah "balak 10" (5-5) alias balak 5. Maka akan sangat sial bila Anda mendapatkan balak 10 dan balak 12 bersamaan.
Sekarang simak tips yang mesti Anda perhatikan ketika bermain domino.
Pertama lihat dulu kartu Anda sebanyak 7 kartu tersebut. Kondisi kartu "jelek" adalah memiliki lebih dari 4 balak atau kartu ganda. Bila kondisi Anda seperti itu, maka bisa dipastikan Anda akan bergantung pada kartu orang lain untuk bisa menang. Bahkan, bisa dikatakan bahwa peluang Anda untuk menang sangat tipis.
Jadi misalnya Anda mendapatkan lebih dari 4 balak, atau katakanlah 4 balak saja, itu sudah berarti Anda akan mendapatkan kesulitan selama permainan. Peluang menang bisa dikatakan sangat kecil.
Bagaimana kartu yang bagus itu?
Kondisi kartu yang "bagus" adalah Anda mendapatkan lebih dari 4 kartu dengan angka yang sama. Misalnya kartu 3, Anda punya 1-3, 2-3, 4-3, 5-3, dan balak 3. Itu sudah cukup untuk Anda mampu mendominasi permainan.
Selain kartu bagus, adapula kartu "bagus dan beruntung". Misalnya Anda punya empat kartu 3, misalnya 1-3, 2-3, 4-3, 5-3, tapi Anda bukan mendapat giliran jalan pertama. Dan yang jalan pertama memasang balak 3 atau kartu 3 lainnya, tentunya hal itu akan sangat menguntungkan Anda untuk mendominasi permainan dari awal.
MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Perjudian dalam Islam adalah sebuah perbuatan yang sangat dilarang keras. Perjudian atau yang lebih dikenal sebagai maysir, membawa berbagai dampak negatif yang meluas. Untuk memahami mengapa perjudian sangat dilarang dalam Islam, Sofyan Al-Hakim dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Sabtu (21/10) membeberkan unsur judi dan hikmah meninggalkan perbuatan haram ini.
Menurut Sofyan, unsur-unsur judi meliputi: Pertama, judi melibatkan taruhan atau pertaruhan pada hasil yang tidak pasti. Ini mencakup berbagai bentuk perjudian seperti lotre, judi kartu, atau jenis perjudian lainnya di mana seseorang bertaruh uang atau harta dengan harapan menang atau kalah. Unsur ini menciptakan situasi di mana individu mengandalkan keberuntungan atau kebetulan daripada usaha atau pengetahuan.
Kedua, semua pelaku mempertaruhkan harta mereka tanpa mendapatkan imbalan yang pasti. Artinya, mereka merisikokan harta dalam taruhan tanpa jaminan. Ini menciptakan ketidakpastian dan risiko finansial yang tinggi bagi semua pihak yang terlibat.
Ketiga, dalam judi, pemenang akan mengambil hak orang lain yang kalah. Ini berarti bahwa uang atau harta yang dipertaruhkan oleh para pemain yang kalah akan berpindah kepemilikan kepada pemenang. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam pembagian harta dan dapat menyebabkan ketidakadilan sosial.
Keempat, pelaku maysir memiliki niat untuk mencari uang atau harta dengan cara yang mengandalkan keberuntungan atau nasib. Mereka tidak bekerja untuk menghasilkan pendapatan atau mencari nafkah dengan cara yang jelas dan jujur. Sebaliknya, mereka memilih jalan pintas yang melibatkan perjudian sebagai cara untuk memperoleh harta.
Menurut Sofyan, meninggalkan perjudian memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, perjudian membuat seseorang bergantung pada kebetulan dan harapan kosong, bukan pada usaha, kerja keras, dan nilai proses. Ini mengurangi nilai kerja keras dan ketekunan, yang seharusnya menjadi dasar dalam mencapai kesuksesan.
Kedua, perjudian dapat merusak hubungan keluarga. Ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, merampas harta keluarga, dan bahkan merusak hubungan emosional di antara anggota keluarga. Hal ini bisa berujung pada permusuhan dan kebencian.
Ketiga, perjudian memicu praktik-praktik ilegal. Kekalahan dalam perjudian bisa mendorong pemain untuk mencari cara-cara tidak sah untuk mendapatkan uang, termasuk kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan penipuan.
Keempat, perjudian mengganggu kewajiban agama. Para pemain sering kali melupakan kewajiban mereka terhadap Tuhan dan meninggalkan salat. Perjudian juga bisa membawa pemain ke dalam perilaku buruk dan kebiasaan yang merusak.
Kelima, perjudian adalah hobi yang berdosa. Ini memakan waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang lebih produktif. Hal ini juga menyebabkan kemalasan dan menghambat produktivitas.
Keenam, perjudian dapat mendorong tindakan kriminal. Orang yang kalah dalam perjudian mungkin berusaha mencari uang dengan cara yang tidak sah, seperti mencuri atau merampok. Mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang.
Ketujuh, perjudian dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk kecemasan, penyakit, dan kerusakan saraf. Selain itu, perjudian sering kali mengarah pada kejahatan, bunuh diri, kegilaan, atau bahkan penyakit yang mematikan.
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif ini, tidak mengherankan bahwa Islam dengan keras melarang perjudian. Pemahaman tentang bahaya perjudian yang mendalam dan nilai-nilai etis yang dianut agama ini adalah landasan kuat bagi penolakan tegas terhadap praktik perjudian dalam masyarakat yang berlandaskan Islam.
pid.kepri.polri.go.id- Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Bodong (fiktif), mama minta pulsa, Tipuan modus MLM, Penipuan Kencan Online, dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang setipe.
Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaanya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan
Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.
Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, missal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.
Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaanya.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:
Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu; Si pelaku melakukan tipu muslihat atau; Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.
sumber : hukumonline.com
a Bunyi selengkapnya isi Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), adalah sebagai berikut:
“Pemberian kuasa berakhir:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa
dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Selanjutnya akan kami jelaskan mengapa pada awalnya “perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa” menjadi salah satu hal yang mengakibatkan berakhirnya kuasa.
Ini karena berdasarkan KUHPer, perempuan yang sudah menikah dalam melakukan tindakan hukum harus dengan izin dari suaminya, sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal berikut ini:
Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.
Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.
Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Ketentuan-ketentuan KUHPer tersebut yang mengakibatkan berakhirnya pemberian kuasa yang diberikan seorang perempuan sebelum dia menikah. Ini karena, menurut ketentaun-ketentuan tersebut, seorang perempuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan dari suami, termasuk perbuatan hukum memberikan kuasa.
Akan tetapi, mengenai perlunya izin dari suami kepada isteri untuk melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi sejak adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang:
“Sebagai konsekwensi dari gagasan ini, maka Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi antara lain Pasal-pasal berikut dari Burgerlijk Wetboek:
1. Pasal-pasal 108 dan 110 B.W. tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia.”
Selain itu, mengenai seimbangnya kedudukan suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum juga terlihat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
Pasal 31 UU Perkawinan
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Jadi, dengan seimbangnya kedudukan antara suami dan isteri dalam melakukan perbuatan hukum, maka perkawinan seorang perempuan yang sebelum menikah telah memberikan kuasa kepada orang lain, tidak membuat kuasa tersebut menjadi berakhir setelah perempuan tersebut menikah. Ini berakibat pada tidak berlaku lagi ketentuan “pemberian kuasa berakhir dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa”.
b Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dasar hukumnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.
Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.
Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.
Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.
Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.
Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.
Yuk, mari simak dengan baik!
Ketentuan Kapan Istri Boleh Menolak Perintah Suami
Tak sepenuhnya istri harus selalu patuh kepada suaminya. Tetapi alangkah baiknya sebagai istri yang salihah, taatlah dengan suami.
Sebagai manusia tentunya istri juga perlu menyadari manakah perintah suami yang boleh dilakukan atau tidak. Apabila kepala keluarga meminta istrinya melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan syariat Islam, maka ia berhak untuk menolaknya.
Berikut beberapa ketentuan kondisi istri menolak suaminya yang perlu diketahui, antara lain:
Dalam hal ini suami termasuk durhaka pada istrinya sendiri. Istri memiliki hak yang jelas untuk menolak seluruh perintah atau keinginan buruk tersebut.